Pengertian, Prinsip, Tujuan, Landasan dan Syarat Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Dalam usaha keuangan atau perusahaan keuangan tentu ada yang bernama utang reguler atau utang syariah, begitu halnya koperasi, ada koperasi dengan mekanisme reguler dengan koperasi syariah simpan pinjam. Saat sebelum menyelam lebih pada dalam artikel ini, apa yang dimaksud dengan koperasi syariah?
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Koperasi syariah sebagai tubuh usaha yang beroperasi pada
sektor simpanan, pendanaan, dan investasi berdasar implementasi mekanisme untuk
hasil (syariah).
Menurut Pasal 1 Kementerian Koperasi UKM RI tahun 2009,
koperasi syariah ialah wujud koperasi yang semua kegiatan upayanya beroperasi
di sektor pendanaan, simpanan dasar, sesuai skema untuk hasil
"Syariah" dan investasi.
Dengan demikian, dalam operasional koperasi ini tidak
diketemukan beberapa unsur riba, masyir, dan ghara. Disamping itu, tubuh usaha
ini tidak dikenankan untuk lakukan beragam transaksi bisnis derivatif seperti
instansi keuangan syariah yang lain.
Koperasi Syariah Menurut Para Ahli
Supaya lebih pahami apakah itu koperasi syariah, karena itu
kita bisa mengarah pada opini beberapa pakar berikut:
1. Ahmad Ifham
Ahmad Ifham (2010), pengertian koperasi syariah ialah usaha
koperasi yang mencakup semua kegiatan usaha yang halal, baik, berguna, dan
memberikan keuntungan dengan mekanisme untuk hasil, dan tidak memiliki
kandungan riba.
2. Soemitra
Menurut Soemitra (2009), makna koperasi syariah ialah satu
instansi keuangan micro yang dioperasionalkan dengan mekanisme untuk hasil,
buat menumbuh-kembangkan usaha micro dan kecil anggotanya hingga sanggup
mengusung derajat dan martabat dan bela kebutuhan golongan fakir miskin.
3. Nur S. Buchori
Menurut Nur S. Buchori (2008), pengertian koperasi syariahh
ialah jenis koperasi yang menyejahterakan ekonomi beberapa anggotanya sama
sesuai etika dan kepribadian Islam dan bermanfaat untuk membuat persaudaraan
dan keadilan yang sesuai beberapa prinsip Islam.
4. Kementrian Koperasi UKM
Menurut Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1,
koperasi syariah ialah satu wujud koperasi yang semua kegiatan upayanya
beroperasi di sektor pendanaan, simpanan, sesuai skema untuk hasil (Syariah),
dan investasi.
Fungsi dan Peran Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Jenis koperasi ini mempunyai fungsi tertentu yang tidak
diketemukan pada jenis koperasi yang lain. Adapun beberapa fungsi koperasi
syariah ialah seperti berikut:
1. Membangun dan meningkatkan semua kekuatan yang ada di
tiap anggotanya secara eksklusif, dan tingkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
warga pada umumnya.
2. Memperbaiki atau tingkatkan kualitas sumber daya manusia
beberapa anggota supaya lebih amanah, professional, stabil, dan konsisten,
dalam jalankan beberapa prinsip ekonomi dan syarah Islam.
3. Berupaya merealisasikan dan tingkatkan ekonomi nasional
yang disebut usaha bersama berdasar azas demokrasi dan kekerabatan.
4. Menjadi sebuah tempat atau perantara yang menyambungkan
penyandang dana dengan pemakai dana hingga pendayagunaan harta lebih maksimal.
5. Berusaha untuk perkuat tiap anggota koperasi hingga
sama-sama bekerja bersama saat lakukan kontrol pada operasional koperasi.
6. Membuka dan meluaskan lapangan kerja untuk beberapa
anggota dan khalayak luas.
7. Membantu tumbuhkan dan meningkatkan beragam usaha
produktif beberapa anggota koperasi.
Tujuan Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Tujuan Koperasi syariah simpan pinjam sebetulnya mempunyai
tujuan yang serupa dengan koperasi konservatif atau koperasi secara umum, untuk
lebih memajukan kesejahteraan beberapa anggota koperasi itu dan khalayak luas
dan menolong membuat ekonomi Indonesia. Tetapi Untuk koperasi syariah sendiri
lebih berdasar implementasi dari nilai-nilai yang diberikan Islam dalam
mekanisme upayanya. Simpan pinjam koperasi syariah pada dasarnya satu koperasi
yang mekanismenya lakukan implementasi dari nilai-nilai yang diberikan Islam
dalam upayanya.
Adapun perannya diantaranya:
1. Turut merealisasikan dan tingkatkan mekanisme ekonomi
secara nasional yang memprioritaskan ekonomi kerakyatan dan azas kekerabatan.
2. Turut membuat ketrampilan beberapa anggota atau khalayak
luas hingga dapat sejahtera kondisi sosial atau ekonominya.
3. Kualitas sumber daya anggota yang turut serta didalamnya
dapat semakin professional, stabil, dan amanah dengan mengaplikasikan
nilai-nilai syariah Islam.
4. Kesempatan lapangan kerja jadi turut terbuka.
5. Menghubungkan dua faksi yakni penyuplai dana dan yang
menggunakan dana, hingga pendayagunaan dana yang dipinjamkan dapat semakin
maksimal.
6. Anggota koperasi bisa makin kompak dalam bekerja bersama
untuk mengatur operasional koperasi.
Prinsip Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Dalam menjanlankan upayanya, koperasi ini mempunyai beberapa
prinsip yang sesuai ide syariah. Adapun beberapa prinsip koperasi syariah ialah
seperti berikut:
• Kekayaan ialah amanah dari Allah SWT dan tidak dapat
dipunyai seutuhnya oleh siapa saja secara mutlak.
• Setiap manusia memiliki hak dan dikasih kebebasan untuk
bermu'amalah sepanjang hal itu sama sesuai ketetapan syariah.
• Setiap manusia memiliki hak dan dikasih kebebasan untuk
bermu'amalah sepanjang hal itu sama sesuai ketetapan syariah.
• Umat manusia adalah khalifah Allah dan pemakmur dari muka
bumi ini.
• Menjunjung tinggi keadilan, secara menampik semuanya yang
terkait dengan ribawi dan pemfokusan sumber ekonomi pada satu kelompok orang.
Landasan dan dasar hukum Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Koperasi ini mempunyai landasan tertentu saat lakukan
kegiatan upayanya, yakni:
• Memakai Landasan dari syariah Islam, yakni Al-quram dan
Assunah dengan prinsip tolong menolong (ta'awun) dan bersama memperkuat
(takaful).
• atas azas Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
• sesuai azas kekerabatan
dan kebutuhan bersama.
Dalam jalankan kegiatan usaha atau sosial-nya, koperasi
syariah secara legal merujuk aturan-aturan dan dasar hokum Koperasi Syariah,
diantaranya:
• Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2017
mengenai Penerapan Kegiatan Usaha Simpan, Pinjam, dan Pendanaan Syariah oleh
Koperasi.
• KepMen Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor
91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Mengenai Panduan Penerapan
Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah
• PerMen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No:3
• 5.2/PER/M.KUKM/X/2007 mengenai Dasar Standard Operasional
Management Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah
• PerMen Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik
Indonesia Nomor : 35.3/Per/M.Kukm/X/2007 Mengenai Dasar Penilaian Kesehatan
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi
• Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor: 02/DSNMUI/ IV/2000
Mengenai Tabungan (wa'diah)
• Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Nomor: 03/DSNMUI/IV/2000, mengenai Deposito
• Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No:
04/DSN-MUI/IV/2000
• Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 08/DSNMUI/ IV/2000
Mengenai Pendanaan Musyarakah dan ketentuan- ketentuan yang lain yang berkaitan
Syarat Membangun Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Pada proses operasinya, koperasi ini harus penuhi beberapa
syarat tertentu yang sudah diputuskan, salah satunya ialah:
• Semua kegiatan dalam koperasi ini sebagai kegiatan usaha
yang halal, baik, berguna, dan memberikan keuntungan dengan mekanisme untuk
hasil.
• Koperasi ini harus berjalan sesuai dengan fungsi dan peranan sebagai tubuh usaha seperti disebut dalam
sertifikasi usaha koperasi.
• tiap bentuk usaha yang digerakkan oleh koperasi ini harus
merujuk pada fatwa dan ketetapan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.
• Setiap usaha yang digerakkan oleh koperasi ini jangan berlawanan dengan ketentuan perundang-undangan yang berjalan di Indonesia.