-->

Kegiatan dan Usaha Koperasi Syariah

Pada umumnya, koperasi ini sebagai tubuh usaha koperasi yang jalankan kegiatan dan usaha koperasi syariah dengan upayanya berdasar pada beberapa prinsip syariah. Semua unit usaha, produk, dan operasional koperasi ini dilaksanakan sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.

Tujuan koperasi syariah untuk menolong tingkatkan beberapa anggotanya dan kesejahteraan warga pada umumnya, dan membuat ekonomi Indonesia sama sesuai beberapa prinsip Islam.

kegiatan dan usaha koperasi syariah


Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah

Kegiatan usaha koperasi syariah meliputi kegiatan yang menggambarkan faktor usaha (tamwil) dan faktor sosial (maal). Kegiatan usaha koperasi syariah secara legal merujuk pada Ketentuan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Penerapan Kegiatan Usaha Simpan, Pinjam, dan Pendanaan Syariah oleh Koperasi. 

Sedang secara Prinsip Koperasi Syariah merujuk pada fatwa DSN-MUI yang berkaitan untuk produk koperasi syariah. Kegiatan usaha (tamwil) koperasi syariah mencakup tiga produk yakni Simpanan, Utang, dan Pendanaan. Dan kegiatan sosial (maal) mencakup kegiatan mengumpulkan dan salurkan dana zakat, infak/sedekah, dan wakaf.

Berikut detil salah satunya:

• Adanya mekanisme untuk hasil. Berlainan dengan koperasi konservatif yang menggunakan mekanisme bunga sebagai bentuk dari keuntungan koperasi.

• Menyediakan service penyalur zakat

• Dari segi pemantauan, koperasi syariah konsentrasi pada pemantauan performa yang berdasarkan prinsip syariah Islam, kejujuran anggota koperasi, dan saluran dana dalam pembagian hasilnya.

• Tidak berlakukan mekanisme credit pada uang atau barang-barangnya, tetapi dipasarkan secara tunai.

• Jika ada nasabah koperasi yang alami rugi, koperasi itu akan mendapat pengurangan pengembalian uang.

 

Jenis akad Koperasi Simpan Pinjam Syariah

Pada ekonomi berbasiskan syariah, ada akad yang perlu dipakai. Pada koperasi syariah pilih dua jenis akad yang biasa dipakai, khususnya pada produk simpanannya. Berikut penuturannya:

 

Akad Wadi'ah

Akad ini sebagai penitipan barang atau uang di antara faksi yang memiliki barang atau uang dan faksi yang dikasih keyakinan. Maksudnya tidak lain untuk jaga keselamatan, keamanan, dan kesatuan barang atau uang.

Menurut Fatwa DSN-MUI No. 2, akad Wadi'ah mempunyai ketetapan seperti berikut:

• Sifatnya simpanan

• Dapat diambil kapan pun (on call) atau berdasar persetujuan bersama.

• Tidak mengambil ada imbalan. Terkecuali berbentuk pemberian (‘athaya) yang karakternya suka-rela dari faksi koperasi

 

Akad Mudharabah

Koperasi syariat menggunakan akad Mudharabah yakni mekanisme kerja-sama yang membuat seorang memberikan hartanya pada pihak lain untuk diatur. Ketetapan akad ini yakni keuntungan yang didapat (hasil dari pemrosesan itu) dipisah di antara ke-2 faksi sesuai nisbah yang disetujui.

Sementara rugi dijamin oleh shahib al mal asal tidak diketemukan kelengahan dari mudharib.

• Berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 2, ada ketetapan akad ini, yakni:

• Nasabah bertindak selaku shahibul mal atau pemilik dana

• Bank bertindak selaku mudharib atau pengurus dana.

• Bank bisa lakukan beragam jenis usaha yang tidak berlawanan dengan prinsip syariah dan memikulgkannya. Bank bisa lakukan mudharabah dengan faksi lain.

• Besaran modal harus dipastikan dalam jumlahnya, berbentuk tunai dan bukan piutang.

• Keuntungan harus dipastikan berbentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.

• Bank tutup ongkos operasional tabungan dengan memakai nisbah keuntungan sebagai haknya.

• Bank tidak dikenankan kurangi nisbah keuntungan nasabah secara sepihak.

 

Nilai-nilai Koperasi Simpan Pinjam Syariah

Ada 7 nilai yang terdapat di dalam koperasi syariah yakni :

• Shiddiq yang menggambarkan kejujuran, ketepatan dan responsibilitas.

• Istiqamah yang menggambarkan stabilitas, loyalitas dan kesetiaan.

• Tabligh yang menggambarkan transparan, kontrol, mendidik, dan komunikatif

• Amanah yang menggambarkan keyakinan, kredibilitas, rekam jejak, dan integritas.

• Fathanah yang menggambarkan prinsip professional, kapabel, inovatif,kreatif.

• Ri'ayah yang menggambarkan semangat kebersamaan, empati, kepedulian, awareness.

• Mas'uliyah yang menggambarkan responsibility.          

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel